Satreskrim Polres Bogor Bongkar Gudang Suntik Gas LPG Ilegal

Satreskrim Polres Bogor Bongkar Gudang Suntik Gas LPG Ilegal
Tabung gas yang diamankan di Polres Bogor. (Foto : Dok Polres)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Satreskrim Polres Bogor mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak gas elpiji bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, Pelaku berinisial NS itu diamankan di tempat usaha ilegalnya pada Rabu (10/1).

AKP Teguh menceritakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3kg. Kemudian gas dalam ukuran tersebut disuntikkan dalam tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.

Baca Juga:26 Pemain Siap Berjuang Untuk Indonesia di Piala Asia 2023Cerita Nenek Selamatkan Cucunya yang Tewas di Galian Tambang di Sukabumi

“Pelaku menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu hasil Tabung Gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga Non-Subsidi,”ucapnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan saat ini Penyidik sedang melengkapi Barang Bukti serta melengkapi Berkas Perkara.

“Terhadap Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya (SFR)

0 Komentar