Bima Arya Akui ASN Terlibat Aborsi: Siap Berikan Pendampingan Hukum

Bima Arya Akui ASN Terlibat Aborsi: Siap Berikan Pendampingan Hukum
Wali Kota Bogor, Bima Arya. (Yudha Prananda / Jabar Ekpsres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor Bima Arya membenarkan, terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial WF yang terseret kasus dugaan aborsi.

Dalam kasus ini WF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 4 Juni 2022.

Bima Arya mengaku, WF telah diberhentikan sementara sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Baca Juga:Satreskrim Polres Bogor Bongkar Gudang Suntik Gas LPG Ilegal26 Pemain Siap Berjuang Untuk Indonesia di Piala Asia 2023

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, dia menyatakan, Pemkot Bogor siap memberikan pendampingan hukum.

“Kami ingin memastikan agar yang bersangkutan memperoleh haknya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi,” katanya dikutip Jumat, 12 Januari 2024.

“Saya kira tentu itu yang nanti juga menjadi materi pendampingan dari kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, sambung Bima, semua bencana yang menimpa rumahtangga menjadi keprihatinan, apakah itu KDRT sampai berujung penceraian.

“Apapun itu tentu ada wilayah pribadi, ada wilayah keluarga. Tetapi karena yang bersangkutan menjadi bagian dari ASN, saya wajib melakukan pendampingan,” tegasnya.

“Bila yang bersangkutan tidak bersalah ya tentu juga menjadi target dari kami. Apabila nanti tidak bersalah tentunya kepolisan ada data-data sendiri,” lanjut dia.

Terpisah, Sekretaris Disparbud, Ana Ismawati juga membenarkan bila WF sudah tak lagi berdinas sejak SK Pemberhentian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor diterbitkan pada Desember 2023 silam.

Baca Juga:Cerita Nenek Selamatkan Cucunya yang Tewas di Galian Tambang di SukabumiBraga Bandung Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Warga Terendam

“Sejak ada SK dari BKPSDM sudah tak lagi bekerja, yang bersangkutan merupakan pejabat fungsional,” jelas Ana.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya tetap menjunjung azas praduga tak bersalah terhadap WF.

“Hal tersebut adalah pembelajaran untuk seluruh pegawai. Kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah,” singkat Ana.

0 Komentar