Bantah Palsukan Tanda Tangan Warga, Yayasan SD Al Ihsan Pastikan Kantongi Perizinan

BANDUNG – Yayasan Sekolah Dasar (SD) Al Ihsan Islamic School Bandung, membantah dugaan pembangunan gedung sekolah tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bantahan tersebut disampaikan Ketua Yayasan SD Al Ihsan Islamic School Ike Yuliana, saat berkunjung langsung ke Redaksi Jabar Ekspres, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis 11 Januari 2024.

Tak hanya itu, pihak sekolah juga membantah melakukan pemalsuan tanda tangan warga mengenai izin pembangunan gedung sekolah yang berada di Jalan Cisaranten Baru 1, Kecamatan Arcamanik tersebut.

Ike Yuliana yang juga Kepala Sekolah SD Al Ihsan Islamic School itu memastikan, pihaknya tidak pernah memalsukan tanda tangan warga tersebut. Justru, imbuh dia, sangat mendukung pembangunan sekolah tersebut.

“Pertama kali, langsung menyampaikan maksud tujuan kami saat membeli rumah untuk keperluan sekolah,” ungkap Ike.

Bahkan, dirinya mengaku, hal itu telah disampaikan kepada warga, nyaris sepuluh tahun silam. Namun, seiring berjalannya waktu, tiba-taba ada salah seorang warga yang menolak pembangunan SD Al Ihsan, tanpa alasan yang jelas. Tak hanya menolak pembangunan, warga tersebut juga menolak bantuan dari sekolah.

“Warga meminta kontribusi. Alhamdulillah kami sudah belajar menepati. Ada beberapa warga yang sudah tandatangan. Bukan sekadar warga sekitar sekolah, tapi satu RT. Alhamdulillah pada mendukung semua. Kami memutuskan untuk membangun sekolah,” jelasnya.

“Namun seiring berjalannya waktu, tiba-tiba warga menolak bantuan kita. Menolak Penerangan Jalan Raya (PJR). Dua PJR lampu ditolak padahal itu masuk ke permintaan mereka. Terus kami mau bikin jalan juga ditolak,” sambung Ike.

 

KRK untuk SD Al Ihsan Sudah Keluar

 

Berkenaan dengan legalitas pembangunan SD Al Ihsan Islamic School, Ike memastikan, pihaknya sudah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Waktu itu, katanya, masih berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara Keterangan Rencana Kota (KRK) pada November 2023 sudah keluar dengan nomor:650.642.2/2033/KRK/DICIPTABINTAR/X/2023.

“Sebelum Covid-19, itu sudah mengurus. KRK juga sudah keluar. Tapi Covid-19 muncul dan semua jadi terhenti. KRK padahal satu tahap lagi. Ketika kemarin sudah selesai, perekonomian sedikit memulih. Kami mulai dari nol lagi,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan