JABAR EKSPRES – Berikut adalah bunga pinjol di awal Januari 2024 yang bikin kamu mudah menemukan pinjaman dan ramah di dompet.
Sejak 1 Januari 2024, kita akan melihat perubahan signifikan dalam ranah pinjaman online resmi dalam industri financial technology (fintech) peer to-peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi baru melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 pada bulan November 2023 yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Poin utama dari regulasi ini adalah penurunan suku bunga pinjaman online, yang dikenal sebagai batas maksimum manfaat ekonomi, terutama berdasarkan kategori pendanaan untuk sektor produktif dan konsumtif.
Baca Juga:10 Smartphone Vivo Terlaris di Indonesia Dengan Harga TerjangkauBikin Kangen! 8 Ponsel Nokia Terlaris yang Bikin Gagal Move On
Menurut Putri, penurunan suku bunga secara bertahap juga dapat meningkatkan kemampuan pembayaran oleh peminjam dana. Ini berarti bahwa para peminjam akan memiliki lebih banyak kelonggaran keuangan untuk membayar kembali pinjaman mereka tanpa merasa terbebani oleh beban bunga yang tinggi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan baru OJK terkait pembatasan suku bunga untuk tenor pendanaan jangka pendek telah memberikan dampak signifikan pada perusahaan-perusahaan di industri ini. Putri mencatat bahwa perusahaan tempatnya bekerja telah merasakan efek dan dampak aturan baru ini. Pembatasan suku bunga untuk tenor pendanaan jangka pendek telah mempengaruhi manfaat ekonomi yang mereka nikmati.
