Jabar Ekspres -Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bogor menggelar sidang kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Minggu (23/7) lalu.
Agenda sidang polisi tembak polisi ini tercatat dengan nomor.693 dan 694/Pid.B/2023/PN Cbi.
Dalam persidangan tersebut menghadirkan dua terdakwa yakni Ifan Muhammad Saifuloulah Pelupessy dan Iqbal Gilang Dewangga.
Keduanya didakwa pembunuhan dan Undang-undang Darurat atas meninggalnya Bripda Ignatius Dwi Frisco.
BACA JUGA: Malam Tahun Baru, Belasan Remaja di Cipeundeuy Sukabumi Diringkus Polisi
Kuasa hukum korban Jelani Christo mengatakan, bahwa tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco merupakan pembunuhan berencana.
“Pembunuhan yang seperti ini yang dibilang ada kelalaian dan tidak sengaja. Ini kami menolak itu bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah pembunuhan berencana loh,” ucapnya kepada media, Kamis (4/1).
Dia menyebut, sebelum Ignatius meninggal dunia, ada dua seniornya sudah ditondongkan senjata tanpa peluru.
“Terus sebelum Ignatius datang magazin itu sudah diisi dikukang dan ditembakan dengan jarak dekat kurang lebih 1 meter,”katanya.
Tak hanya itu, kata dia, Terdakwa melalukan itu dalam keadaan sadar, karena setelah melakukan aksi keji itu, salah satu terdakwa mencuci pakaian yang berlumuran darah.
Setelah itu di masukan plastik dan berniat membuang, lalu habis itu mau melarikan diri.
“Orang masih keadaan sadar bahkan minum baru satu botol dia kan beli dua botol. Dan anehnya yang kami dengar kemarin pas rekontruksi dengan jarak waktu 7 menit minuman itu sudah ada, sekarang dibeli dimana? itu harus ditelusuri. termasuk senjata itu beli dimana,”paparnya.
Jelani Christo berharap, agar jaksa dan penyidik mesangkakah pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Kita minta jaksa dan penyidik untuk dimasukan, bahwa ini pembunuhan berencana loh dan anehnya sekelas asmara densus 88 bisa masuk senjata api ilegal, gatau kapan mereka bisa Transaksi disitu. terus minuman keras juga bisa ada disitu,” tutupnya.
Sementara itu di tempat yang sama kuasa hukum korban Jajang mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait dengan dakwaan tersebut.
BACA JUGA: Natal 2023, Putri Candarawathi Dapat Remisi 1 Bulan