JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung saat ini sudah menerima terkait adanya laporan salah satu Kepala Desa (Kades) yang melakukan ajakan untuk memilih salah satu Caleg.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Koordinator Bidang Pelanggaran Data dan Informasi, Dani Jaelani mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
“Terkait itu, kami sudah mendapatkan laporannya dan akan kami kaji bersama dengan gakkumdu kita akan bahas,” ujar Dani saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).
Dani menjelaskan, saat ini baik Kades atau Calegnya belum bisa dikatakan terbukti dan mendapatkan pidana karena pihaknya masih mengkaji laporan tersebut.
“Nanti kita kaji, apakah kepala desanya yang melibatkan diri atau calonnya juga yang melibatkan kepala desanya,” katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Tengah Proses Laporan Video Dugaan Oknum Satpol PP Garut Tak Netral
Dani menyebut, hasil laporan dari Panwascam sendiri, memang ada beberapa yang berpotensi melakukan pelanggaran pidana.
Namun, pihaknya selama ini terus mengkaji dan, mengumpulkan data, karena jika terbukti, tidak cukup dengan satu alat bukti.
“Memang ada potensi atau dugaan kesana tapi kami jujur terus push panwascam untuk terus tidak berhenti mencari bukti-bukti itu,” tuturnya.
Selain itu, Dani menambahkan, untuk waktu kajian sendiri, hal itu dimulai dari waktu masuknya laporan registrasi dan akan dikaji selama 7 hari.
“Kajian itu, kalau sekarang kan dibuat selama misal 7 hari, setelah masuk laporan register kita akan lakukan pembahasan selama 2 hari dengan gakkumdu,” ungkapnya.
Ditanya terkait pidana atau sanksi berat jika terbukti tersalah, Dani pun masih belum bisa memberikan jawaban karena harus mengkaji terlebih dahulu laporannya.
“Saya belum bisa mengatakan itu nanti kita lihat,” jelasnya.
Adapun ditanya terkait, adanya indikasi pelanggaran yang sama seperti ASN atau Kades yang lakukan ajakan selama masa kampanye, Dani menyebut pihaknya belum menerima laporan adanya hal itu.
“Kalau ASN yang lapor ke kami belum ditemukan ada. Karena yang selama ini sampai ke kami baru itu saja,” terangnya.
Atas adanya laporan tersebut, Dani pun menghimbau kepada peserta kampanye agar tidak melakukan pelanggaran Kampanye dengan melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye pemilu.