Lebih dari Rp 275,00, tarif cukai Rp 30,00
7. KLB (Rokok Daun atau Klobot)
Paling rendah Rp 290,00, tarif cukai Rp 30,00
8. CRT (Cerutu)
Lebih dari Rp 198.000,00, tarif cukai Rp 110.000,00
Informasi ini memberikan gambaran tentang kenaikan tarif CHT dan implikasinya pada harga rokok berbagai jenis di tahun 2024.