Permahi se-Jabar Nyatakan Sikap Dalam Seleksi Pengisian Jabatan Sekda Jabar

BANDUNG – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) se-Jabar secara mengejutkan menerbitkan rilis berkenaan dengan proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Selasa 2 Januari 2024.

Rilis yang dibacakan langsung oleh Ketua Permahi se-Jabar Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua SH itu menduga, telah terjadi praktik maladministrasi atau cacat prosedural dalam proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jabar.

Oleh karena itu, Permahi se-Jabar menyampaikian lima poin tuntutan sebagai berikut:

  1. Pihak terkait untuk meninjau kembali tahapan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Jabar karena adanya ketidaksesuaian urutan tahapan yang dibuat oleh Panitia Seleksi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. Pihak terkait untuk membatalkan 3 (tiga) nama yang lolos menurut pengumuman Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Jabar apabila ternyata terbukti secara rekam jejak dan tidak lolos secara Administrasi, maupun adanya kecacatan dalam proses Seleksi;
  3. Gubernur Provinsi Jawa Barat dan/atau Pemerintah Pusat untuk melakukan pembentukan ulang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Jabar dikarekan diisi oleh pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan tertentu, bukan kepentingan masyarakat Jawa Barat;
  4. Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, karena dirasa tidak melakukan monitoring yang tepat dan cenderung melakukan pembiaran terhadap dugaan cacat prosedural yang terjadi pada tahap seleksi pengisian jabatan Sekda Jabar; dan
  5. Bahwa tuntutan yang kami baca ini untuk segera ditindak lanjuti dalam tempo waktu paling lama 7×24 jam; Apabila tenggat waktu tersebut tidak tercapai, maka kami akan menghimpun lebih banyak stakeholder gerakan di Jawa Barat untuk kemudian melakukan langkah-langkah lanjutan yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan mulai dari gugatan maladministrasi, perbuatan melawan hukum, pembatalan SK TUN, sampai dengan gugatan Class Action karena telah merugikan masyarakat hukum Jawa Barat secara umum. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan