BANDUNG, JABAR EKSPRES – Menyoal bangunan sekolah di Jalan Cisaranten Baru 1, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung yang diduga ilegal, Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung mengaku terdapat beberapa pelanggaran dari aktivitas pembangunan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan pada Disciptabintar Kota Bandung, Denni Pathudin menuturkan, dari segi kawasan, wilayah tersebut masuk kepada zona perumahan.
“Jadi kalau dilihat, kawasan ini merupakan zona perumahan. Dan dari segi bangunan pun ini melanggar,” kata Deni kepada Jabar Ekspres, Selasa (2/1).
Dikatakan Denni, pelanggaran tersebut berkaitan dengan regulasi yang mengatur tentang Garisan Rencana Kota. Terlihat, bangunan tersebut telah melebihi garis sempadan yang sebagaimana telah diatur.
“Jadi ini melanggar, meskipun bawahnya terdapat sempadan, tapi atasnya juga masuk kedalam satu kesatuan bangunan. Jadi bangunan yang atasnya ini harus mundur kebelakang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Satu Sekolah di Arcamanik Diduga Ilegal, Palsukan Tanda Tangan Izin Pembangunan 12 Penduduk Sekitar?
Terkait regulasi boleh tidaknya kawasan perumahan dibangunan sekolah, diakui Denni boleh apabila mengacu pada aspek kebutuhan lingkungan. Misalnya, sekolah tersebut diproyeksikan bagi masyarakat sekitar.
Namun, ketika ditanya penegakan peraturan terkait temuan pelanggaran dalam hal pembangun tempat tersebut, dirinya hanya menyebutkan bahwa bangunan tersebut harus dibongkar. Namun tak ada penekanan perihal penegakan aturan dari pihak pemangku kepentingan.
“Ya kalau gitu harus dibongkar, di mundurin kebelakang,” katanya
Disisi lain, terkait izin besaran bangunan sekolah. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung. Disdik merupakan pihak yang mengatur perihal persoalan tersebut.
“Kalau itu kewenangannya di Disdik. Mereka kan punya datanya terkait luas SD harus berapa, SMP harus berapa. Semakin tinggi semakin luas biasanya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dikerangkeng di Lapas Sukamiskin, Yana Mulyana CS Tak Dispesialkan
Terkait izin mendirikan bangunan (IMB) pun dalam tanda tanya. Pasalnya, pihak Diciptabintar pun mempertanyakan apakah bangun tersebut mempunyai IMB atau tidak.
Jabar Ekspres coba menanyakan kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait IMB bangunan tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan.