Reses di Kertasari, Cucun Ahmad Syamsurijal Sosialisasi Bahaya Pinjol

Reses di Kertasari, Cucun Ahmad Syamsurijal Sosialisasi Bahaya Pinjol / Istimewa
Reses di Kertasari, Cucun Ahmad Syamsurijal Sosialisasi Bahaya Pinjol / Istimewa
0 Komentar

“Tetapi regulasinya tidak berjalan, siapa yang punya fungsi mengawasi regulasi ini dan melakukan penegakan hukumnya,” jelasnya.

“Saya juga di komisi 3 bersama semua aparat penegak hukum, bagaimana praktek-praktek ilegal ini jangan sampai berjalan,” harapnya.

Ia pun menjelaskan ketika revisi undang-undang P2SK, fungsi penyidikan polri hilang di praktek perbankan. Namun keputusan Mahkamah Konstitusi telah kembali, dimana polisi boleh menyidik tentang perselisihan atau kasus-kasus yang terkait praktek perbankan.

Baca Juga:1.201 Orang dengan Gangguan Jiwa di KBB Berhak Nyoblos pada Pemilu 2024Covid-19 Merebak Lagi, Kadinkes Jabar: JN.1 Belum Ditemukan di Bandung

“Nah Ini bagian daripada sosialisasi kami juga ke publik, jadi jangan takut, kepolisian sekarang sudah kembali lagi. Dimana keputusan Mahkamah Konstitusi, polisi sudah bisa menyidik lagi terkait kasus-kasus kalau ada masalah pidana perbankan,” pungkasnya

Laman:

1 2
0 Komentar