Ragu-ragu, Dua ASN Ini Memilih Mundur Jadi Caleg

Ragu-ragu, Dua ASN Ini Memilih Mundur Jadi Caleg
Dua ASN di KBB memilih mundur nyaleg karena tak miliki surat pengunduran diri. Kamis (28/12). (Foto ilustrasi caleg)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkap terdapat dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) mengundurkan diri dari pencalonan.

Dua ASN tersebut berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Perindo. Keduanya tak melanjutkan pencalonan, lebih memilih tetap sebagai ASN.

“Ketentuan bagi ASN yang akan menjadi caleg telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Khususnya, di pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3. Dalam dua ketentuan itu ditegaskan pula soal penyerahan surat bukti telah berhenti sebagai ASN dan pejabat publik,” katanya.

Baca Juga:Revitalisasi Rampung, Pj Gubernur Larang PKL Berjualan Lagi di Kawasan MonjuPemkot Bandung Lantik 19 Pejabat Fungsional

“Namun karena keduanya tidak memiliki pengunduran diri dari ASN. Maka mereka secara resmi memilih mengundurkan diri menjadi caleg,” sambungnya.

Ia menambahkan, total jumlah calon legislatif di KBB ada sebanyak 680 orang, terdiri dari calon laki-laki 450 dan calon perempuan 230.

Ia menerangkan, berdasarkan peraturan bilamana seseorang akan maju menjadi wakil rakyat dari partai politik, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

“Aturan tersebut tertuang dalam PKPU nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

0 Komentar