Warga Desa Citengah yang tergabung dalam kelompok masyarakat petani penggarap, membentuk Kelompok Tani Margawindu sejak 1998 lalu, secara turun-temurun mereka telah lama menggarap tanah.
“Kelompok Tani di Kabupaten Sumedang mengajukan permohonan agar lahan yang sudah lama digarap, dapat dijadikan sebagai objek Reforma Agraria dengan skema TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria),” imbuhnya.
Wahyudin mengungkapkan, pengajuan yang dilakukan kelompok tani tidak hanya keluar dari Wamen ATR/BPN, tapi juga Bupati Sumedang yang sebelumnya dijabatani oleh Dony Ahmad Munir, ikut serta mendukung kuat terhadap agar lahan yang sudah lama digarap, dapat dijadikan sebagai objek Reforma Agraria dengan skema TORA.
Baca Juga:Cimahi Siaga Bencana, Dinas Pendidikan Gencar Tangani Kerusakan Sekolah Akibat LongsorMinimnya Saluran Air di Cimahi, Menjadi Penyebab Banjir di Sejumlah Wilayah
Diketahui, status lahan HPL merupakan sebagian dari tanah negara, yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN), yang dilimpahkan kepada pemegang HPL.
Perkebunan yang dikelola Kelompok Tani Margawindu dikabarkan akan dicanangkan sebagai Pilot Project Nasional kegiatan TORA berbasis Ekologi, oleh Kementrian ATR/BPN RI bersama Walhi.
Namun sampai sekarang, PJ Bupati Sumedang belum juga mengeluarkan surat rekomendasi, yang dimohonkan kelompok tani untuk kegiatan Reforma Agraria di lokasi Eks HGU Perkebunan PT Chakra, yang ada di wilayah Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.
