Warga Desa Citengah yang tergabung dalam kelompok masyarakat petani penggarap, membentuk Kelompok Tani Margawindu sejak 1998 lalu, secara turun-temurun mereka telah lama menggarap tanah.
Adapun luasan yang digarap masayarakat mencapai sekira 217 hektare, berlokasi di lahan Eks HGU Perkebunan PT Chakra, yang telah habis masa usahanaya pada tahun 1997 lalu.
BACA JUGA: Mahfud MD Ngaku Tengah Berburu Terduga Pelaku TPPU Rp189 Triliun
Bahkan sudah ada satu kampung yang terlah berdiri di lahan tersebut, tercatat sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK) di Blok Cisoka mendirikan rumah sebagai hunian mereka. 30 KK tersebut adalah buruh pemetik Teh yang selama ini bekerja di PT Cakra.
“Kelompok Tani di Kabupaten Sumedang mengajukan permohonan agar lahan yang sudah lama digarap, dapat dijadikan sebagai objek Reforma Agraria dengan skema TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria),” imbuhnya.
Wahyudin mengungkapkan, pengajuan yang dilakukan kelompok tani tidak hanya keluar dari Wamen ATR/BPN, tapi juga Bupati Sumedang yang sebelumnya dijabatani oleh Dony Ahmad Munir, ikut serta mendukung kuat terhadap agar lahan yang sudah lama digarap, dapat dijadikan sebagai objek Reforma Agraria dengan skema TORA.
“Namun, seiring masa jabatannya telah habis, dan berpindahnya jabatan kepada PJ Bupati yang baru, permohonan kelompok tani diabaikan oleh PJ yang baru,” ungkapnya.
BACA JUGA: RESMI! Status Darurat Sampah Kota Bandung Dicabut
Menurut Wahyudin, PJ Bupati Sumedang, Herman Suryatman disinyalir memiliki kepentingan lain, karena kabar yang didapat saat ini pihak PJ Bupati Sumedang menginginkan objek lahan tersebut didorong agar menjadi Hak Pengelolaan (HPL).
Diketahui, status lahan HPL merupakan sebagian dari tanah negara, yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN), yang dilimpahkan kepada pemegang HPL.
Perkebunan yang dikelola Kelompok Tani Margawindu dikabarkan akan dicanangkan sebagai Pilot Project Nasional kegiatan TORA berbasis Ekologi, oleh Kementrian ATR/BPN RI bersama Walhi.
Namun sampai sekarang, PJ Bupati Sumedang belum juga mengeluarkan surat rekomendasi, yang dimohonkan kelompok tani untuk kegiatan Reforma Agraria di lokasi Eks HGU Perkebunan PT Chakra, yang ada di wilayah Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.