DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke KejatiRisky AnggionoKamis, 28 Desember 2023, 3:52 PMKamis, 28 Desember 2023, 3:52 PMHukum2. Statistik Penyelesaian Penyidikan*) data sampai dengan 27 Desember 2023**) perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan***) penghentian penyidikan karena Wajib Pajak mengakui kesalahannya dan melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa dendaLaman sebelumnyaHalaman: 1 2Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google NewsBerita TerkaitRalat atas Keterangan Tertulis Nomor KT-03/2024Penjelasan DJP Terkait Penyesuaian Tarif PPN 1%, Tiga Jenis Barang ini Terbebas dari PPNPemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan BadanWASPADA! Modus Penipuan Terbaru yang Mengatasnamakan DJPPerkuat Sinergi, DJP dan Kejaksaan Teken Kerja SamaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Luncurkan Simulator CORETAX