Selain itu yang menjadikan perbedaan antara keberangkatan ilegal dan legal menurut Yani salah satunya adanya pelatihan.
Menurutnya, jika legal pasti akan ada pelatihan terlebih dahulu, sedangkan ilegal persyaratannya pun sangat terlihat.
“Gak ada pelatihan. Kalau dulu mah ada pelatihan. Dan pasti ya jauh berbeda. Surat-suratnya gak komplit, cuma diminta paspor doang. Kalau sebelumnya ada surat izin orang tua, atau izin suami. Kalau ini mah enggak. Justru itu gak ada yang beda. Gak ada syarat khusus, cuma diminta paspor doang,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pun kata Yani, dirinya berharap ke depannya tidak ada lagi korban TPPO dan para PMI yang akan bekerja di luar agar terus mengecek persyaratan dan jangan tergiur dengan iming-iming biaya.
“Pesan buat teman-teman yang akan berangkat. Ya sekarang mah harus teliti aja, apa persyaratannya. Jangan sampai tergiur sama uang fit yang gede, yang diiming-imingi. Jangan sampai ada korban lagi seperti saya,” pungkasnya. (Agi)
Baca juga: BP2MI Berharap Negara Fasilitasi Biaya PMI yang Bekerja ke Luar Negeri