JABAR EKSPRES – Pasangan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah resmi mendapatkan remisi selama satu bulan penjara ketika momen Natal 2023.
Melansir dari berbagai sumber, remisi dari Putri Candrawathi didapatkannya karena dinilai memiliki sikap serta perilaku yang sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, dirinya divonis 20 tahun penjara. Namun, Putri Candrawathi berhasil mendapatkan penurunan vonis menjadi 10 tahun penjara. Karena dinilai bukan merupakan inisiator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Baca Juga:Cak Imin Sebut Kepanjangan SGIE: ‘Sego Goreng Iwa Endog’Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Ternyata Dilakukan OTK
Tidak hanya Putri Candrawathi, remisi Natal 2023 juga didapatkan oleh 15.823 narapidana lain. Sedangkan 10.871 narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan. Kemudian, sebanyak 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari.
Kemudian, 510 orang mendapatkan remisi 2 bulan dalam Natal 2023 ini. RK I atau pengurangan masa tahanan selama 15 hari, yakni 3.038 orang. Dan 99 orang lainnya mendapatkan RK II atau bisa langsung bebas.
