JABAR EKSPRES – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah angkutan umum menjadi sorotan. Hal ini menyusul adanya pelanggaran pemasangan atribut kampanye di fasilitas publik, khususnya kendaraan angkutan umum.
Peraturan yang sudah tertera dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor. Larangan pemasangan APK pada kendaraan umum diatur juga dalam PKPU Nomor 15/2023, Pasal 70 dan 71, adapun SK Menhub tersebut memiliki enam poin yang mengatur soal kegelapan kaca fim.
Kendaraan bermotor harus memiliki kaca depan, belakang, dan samping yang terbuat dari bahan tahan pecah, jernih dari dua arah, dan tidak boleh mengubah penampilan orang atau objek yang terlihat melalui kaca.
Saat ditelusuri oleh Jabar Ekspres beberapa waktu lalu, sejumlah sopir angkutan umum di Kota Cimahi mengeluhkan pemasangan stiker di bagian belakang mobil mereka, bahkan mereka mengaku tidak mengetahui pemasangan stiker APK tersebut di kendaraannya.
Saat dikonfirmasi, Akhmad Yasin Nugraha, Kordiv Pencegahan Parmas DNA Humas (P2HM) Bawaslu Kota Cimahi, masih belum mengetahui perizinan terkait pemasangan APK di kendaraan umum.
“Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti dinas perhubungan dan Organda, untuk menangani masalah ini,” ungkap Yasin pada awak media usai ditemui dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Selasa 26 Desember 2023.
“Mereka memang itu (APK) di pesan atau tidak tahu untuk yang di tempel, tidak mungkin juga kalau mereka tidak mengetahuinya,” tambahnya.
Yasin menuturkan, Bawaslu Kota Cimahi akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani persoalan pemasangan APK di kendaraan umum.
“Untuk APK yang di mobil angkot nanti kami coba koordinasi dengan dinas terkait, seperti dinas perhubungan, Organda terkait hal tersebut,” jelas Yasin.
Bila kedepannya masih ditemukan pelanggaran tersebut. Bawaslu akan memberikan surat himbauan pada organisasi yang menaungi angkutan umum tersebut.
“Sebelum kami tertibkan kami akan berikan dulu surat himbauan, karena itu salah satu bentuk pencegahan. Minimal ketika kami himbau dan kami cegah,” tegasnya.
Yasin berharap, saat surat himbauan telah diberikan, para pelaku pemasangan APK di kendaraan umum dapat segera mencabutnya sendiri, dan berinisiatif untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.