APK Penuhi Pohon, Bawaslu Kota Bandung Surati Para Caleg

Ilustrasi: Caleg masih memasang APK di pohon yang mana merupakan pelanggaran dari Perda No. 9 Tahun 20219.
Ilustrasi: Caleg masih memasang APK di pohon yang mana merupakan pelanggaran dari Perda No. 9 Tahun 20219.
0 Komentar

“Nanti mekanismenya, ketika APK yang sudah diamankan oleh Satpol PP, bisa diambil oleh caleg atau partai selama kurun waktu 3 hari dari penindakan,” bebernya. (Ped)

0 Komentar