APK Penuhi Pohon, Bawaslu Kota Bandung Surati Para Caleg

Ilustrasi: Caleg masih memasang APK di pohon yang mana merupakan pelanggaran dari Perda No. 9 Tahun 20219.
Ilustrasi: Caleg masih memasang APK di pohon yang mana merupakan pelanggaran dari Perda No. 9 Tahun 20219.
0 Komentar

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Anggota Bawaslu Kota Bandung Divisi Penindakan Pelanggaran, Indra Prasetyo Hardian mengungkapkan, sebelumnya dari pihak Bawaslu Kota Bandung sudah melakukan penyuratan kepada para calon anggota legislatif atau bahkan partai politik agar melakukan penertiban bagi mereka yang memasang alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Selalu kami himbau para Caleg dengan memberi surat peringatan, atau bahkan sebelumnya selalu kami sampaikan pada tiap sosialisasi agar melakukan pemasangan APK yang sesuai dengan aturan,” ujar Indra saat dihubungi, Selasa (26/12).

Permasalahan APK ini memang menjadi sorotan para pihak pelaksana dan pengawas pemilu, khususnya Bawaslu di tingkat Kota/Kabupaten yang bertugas untuk menghimbau agar tidak terjadi pelanggaran, seperti ketika beberapa aduan yang masih memasangkan APK di Pohon.

Baca Juga:Penertiban dan Pengawasan Alun-alun Kota Cimahi Jelang Tahun BaruBanyak Pohon Tumbang, Diskar PB Kota Bandung Ungkap Begini

Indra menyampaikan, harus adanya edukasi dari para caleg dan partai politik, untuk memahami tata cara penggunaan APK kepada pelaksana teknis di lapangan. Jangan sampai bentuk sosialisasi yang disampaikan oleh Bawaslu tidak tersampaikan lagi kepada bawahannya.

“Ini bisa menjadi masalah ketika para caleg dan parpol yang sudah kami himbau, tidak kemudian menyampaikan kepada tim dibawahnya,” ucap Indra.

Apalagi mengingat, pemasangan APK ini diperkuat dengan aturan yang tercantum pada Perda no. 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Indra menyampaikan, jika melihat pemasangan yang tidak teratur, maka hal itu akan mempengaruhi keelokan kota.

“Bukan hanya pada masalah keindahan saja. Jika melihat beberapa APK yang terpasang di Kota Bandung, kami menghimbau juga agar memperhatikan keselamatan, melihat kondisi cuaca yang cenderung membahayakan masyarakat ketika APK tersebut dipasang dititik rawan,” imbaunya.

Ketika APK yang terpasang di titik rawan, dikhawatir akan membahayakan warga. Kemudian, bisa saja nantinya bukan masuk pada pelanggaran hukum pemilu, namun bisa masuk pada pelanggaran murni.

Dan untuk penindakan lebih lanjut, Indra menyampaikan juga, Satpol PP akan terus melakukan penindakan di jalan-jalan protokoler, seperti yang beberapa waktu lalu yang sudah dilakukan oleh mereka di sepanjang Jalan Pahlawan.

0 Komentar