Albert menjelaskan, dengan adanya remisi ini dirinya dapat menjalani momen natal bersama keluarga yang berkunjung ke lapas.
“Saya sekarang dijenguk keluarga. Mereka responsnya senang, apalagi momennya pas hari natal ini,” ucapnya.
Selain itu, dengan remisi yang diperolehnya, Al berharap dapat keluar dari lapas pada tanggal 1 Desember 2026.
Baca Juga:513 Napi di Jabar Terima Remisi Natal, 3 Diantaranya Langsung BebasKenalan dengan Kuna dan Jelita, Dua Harimau Koleksi Baru Kebun Binatang Bandung
Terlebih A sendiri masuk ke lapas pada tahun 2022 karena didakwa atas kasus penggelapan emas atau perhiasan dan divonis dengan hukuman maksimal 4 tahun.
“Saya mendapatkan remisi satu bulan pada Natal ini dan satu bulan lagi pada peringatan kemerdekaan Agustus kemarin. Remisi ini diberikan jika warga binaan berkelakuan baik. Kalau tidak, petugas di lapas akan mempertimbangkan,” pungkasnya.
