JABAR EKSPRES – Cek daftar nama peserta yang lulus PPPK guru di Jawa Barat 2023 melalui link PDF pengumuman berikut ini.
Pengumuman hasil seleksi PPPK guru di Jawa Barat tahun 2023 sudah resmi diumumkan melalui pengumuman nomor 800/PENG-08/PANSELASN-JABAR/2023.
Sebagaimana diketahui, pengumuman PPPK secara bertahap diumumkan oleh masing-masing instansi sejak Jumat, 22 Desember 2023.
Calon yang berhasil lolos dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023 adalah mereka yang memiliki catatan P/L dan P/L-2 dalam kolom hasil seleksi kompetensi.
Untuk mengetahui hasil kelulusan seleksinya, selain melalui laman SSCASN, dapat diakses melalui web resmi BKD Jawa Barat yaitu melalui link https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2023 atau KLIK DI SINI.
Para peserta yang telah dinyatakan lulus diharuskan untuk mengajukan dokumen-dokumen pendukung dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing, yang dapat diakses melalui situs web https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 22 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
BACA JUGA: KABAR GEMBIRA Hasil PPPK Guru 2023 Sudah Diumumkan, Ini Kata BKN
Jika selama pelaksanaan tahapan seleksi atau setelah pengumuman kelulusan akhir terungkap bahwa terdapat keterangan dalam dokumen persyaratan pelamar yang tidak sesuai, tidak benar, melanggar peraturan, atau palsu, Panitia Seleksi Daerah berhak untuk mencabut kelulusan peserta tersebut.
Arti Kode di Pengumuman PPPK Guru
Berdasarkan lampiran Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru, terdapat beberapa kategori keterangan peserta, antara lain:
1. P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
2. P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam kategori P1.
3. P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam kategori P1.