Mediasi Perkara Lahan Cijeruk Deadlock

Suasana mediasi antara penggarap dan PT BSS terkait lahan Cijeruk, Kabupaten Bogor (20/12).
Suasana mediasi antara penggarap dan PT BSS terkait lahan Cijeruk, Kabupaten Bogor (20/12). (Foto: Sandika Fadilah/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Jangan hanya segelintir orang yang diundang supaya tidak ada suudzon. Kepada Camat dan pemerintahan juga saya minta agar tidak mudah mengeluarkan perizinan karena Cijeruk masuk kategori rawan longsor,” tegasnya.

Suasana mediasi pun makin bersitegang lantaran Indra CS tersinggung karena merasa selalu dituduh sebagai provokator. Cekcok mulut penggarap dengan pihak PT BSS tak bisa dihindarkan.

Untung dan Heru, kuasa hukum PT BSS berharap tidak ada upaya provokasi terhadap masyarakat.

Baca Juga:Daihatsu Rocky dan Pesaing-pesaingnya di Pasar Otomotif IndonesiaKota Cimahi Tak Mau Kecolongan Covid-19 Lagi, Ini Langkah Antisipasinya!

“Kami berkomitmen membangun Desa Cijeruk agar lebih maju. Mengenai operator keamanan di lokasi, kami bekerjasama dengan perusahaan resmi untuk keamanan. Mereka melibatkan pemuda-pemuda lokal. Sekarang sudah ada wasitnya mari kita bicara progress ke depannya,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono, penyelesaian lahan garapan antara BSS dengan warga dan penggarap harus mulai dipisahkan berdasarkan clusternya.

Yakni terhadap warga yang hanya menempati lahan tapi tidak menggarapnya, warga menggarap murni mengandalkan bercocok tanam untuk sumber kehidupannya, dan penggarap yang mendirikan bangunan permanen.

“Saya setuju etika dan komunikasi harus dijalin dengan baik terutama orang-orang di lapangan. Persoalan lama jangan diungkit lagi. Mari kita buka lembaran baru. Mudah-mudahan musyawarah ini jadi momentum awal agar masalah selesai. Silakan masing-masing pihak memberikan opsi. Mana yang paling realistis titik temunya. Kalau harus difasilitasi ulang, Muspika siap,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Cijeruk Asep Saepul Rohman menyampaikan pula keluhan warga yang telah mendirikan rumah di atas lahan BSS dan telah direlokasi.

“Warga telah menerima uang Rp5 juta dari BSS dan teken pernyataan keluar dari lahan. Tapi mereka berharap ada kebijakan dari BSS. Kalau Rp5 juta tidak cukup untuk biaya pindah. Hanya cukup untuk pondasi,” sebutnya.

Hingga mediasi berakhir pukul 17.00 WIB, mediasi berujung Deadlock alias belum menghasilkan kesepakatan. Direncanakan musyawarah akan digelar kembali oleh Muspika. (SFR)

0 Komentar