JABAR EKSPRES – Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menimbulkan kekhawatiran akan potensi keretakan rumah tangga, diskriminasi, dan penderitaan fisik. Perlu adanya sosialisasi dan edukasi untuk memberikan dukungan, dan perlindungan terhadap korban, mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, terdapat ketentuan dalam Bab V Pasal 3, mengenai Upaya Pencegahan dan Perlindungan bagi Perempuan yang menjadi Korban Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi.
Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah terkait dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, menurut H. Siti Muntamah, S.A.P, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat FPKS, saat ini telah ada Satgas KDRT agar tindakan kekerasan pada perempuan khususnya KDRT dapat cepat tertangani.
BACA JUGA: Sosialisasi Perda Jabar, Upaya Mencegah dan Melindungi Perempuan
“Maka dari itu adanya Satgas kdrt, kenapa itu dibuat di setiap Kota/Kabupaten diharapkan sama supaya bila terjadi kekerasan itu cepat ditangani,” jelasnya pada Jabar Ekspres, Kamis 21 Desember 2023.
Siti menekankan, pentingnya penanganan KDRT dimulai dari lingkungan keluarga. Baginya, sebelum melibatkan pihak berwajib, keluarga perlu berkomunikasi secara internal untuk mencegah kejadian kekerasan yang lebih lanjut.
“Sebaiknya diawali dari keluarga itu sendiri atau lokal dulu sebelum harus dilaporkan ke polisi atau ke UPTD,” ujarnya.
Mulai dari keluarga, Siti menambahkan lingkungan sekitar pun memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya KDRT tersebut.
“Secara mulai dari keluarga, lingkungan dengan PKK Pokja 1 biasanya, kemudian ada kalau di Kota Bandung Pusat Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan tingkat kelurahan,” pungkasnya.
BACA JUGA: KPAI Sorot Kasus TPPO Anak Usia 12 Tahun di Kota Bandung
Maraknya kekerasan terhadap perempuan, Siti mengambil langkah untuk mengedukasi masyarakat tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat yang bertujuan memperkuat hak dan perlindungan perempuan, dengan tujuan agar hak-hak mereka dapat terjaga dengan baik.
“Kemudian melihat kasus-kasus yang ada, banyaknya kejadian kekerasan, kejahatan, diskriminasi yang dirasakan perempuan memang diharapkan dengan sosialisasi Perda ini, hak-hak mereka tetap terlindungi,” bebernya. (mong)