JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) terus menggencarkan operasi knalpot brong hingga di penghujung akhir tahun 2023 ini. Hasilnya sebanyak 3.315 knalpot brong berhasil disita untuk kemudian dimusnahkan.
Pemusnahan knalpot bising itu dengan cara dipotong oleh mesin pemotong dipimpin langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Alun-alun Kota Bogor pada Kamis, 22 Desember 2023.
Bismo Teguh Prakoso, menuturkan knalpot bising yang berhasil disita didapat sejak periode Maret sampai dengan awal Desember 2023.
Baca juga: Damkar Diprank Salah Satu Bank di Banjar, Bantuan CSR Pompa Mobil Pemadam Hanya Simbolis
Penyitaan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
“Operasi knalpot brong ini berangkat dari banyaknya aduan dari masyarakat yang masuk dalam nomor aduan Kapolresta Bogor Kota, keluhan masyarakat terkait dengan suara knalpot brong yang menggangu kenyamanan warga, kita respon dengan melakukan kegiatan operasi knalpot brong,” katanya saat Konferensi Pers di Alun-alun Kota Bogor pada Kamis, 21 Desember 2023.
Menurut Bismo, ada berbagai potensi gangguan atau keamanan yang terjadi penggunaan knalpot brong. Seperti memicu kesalahpahaman, ketersinggungan, tawuran, serta pengguna kendaraan yang melaju cepat di jalanan yang dapat membahayakan.
Oleh karena itu, lanjut Kapolresta, setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising bakal terkena tindakan tegas.
Tindakan tegas itu akan dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya.
“Knalpot brong ini bisa melebihi batas desibel yang ditetapkan bisa sampai 100-120 disibel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan, sesuai intruksi Kapolri, pada pelaksanaan operasi natal dan libur tahun baru 2024, Jajaran Satlantas tidak melaksanakan penilangan manual.
Kebijakan peniadaan penilangan manual ini terhitung sejak awal Desember 2023. Namun demikian, Jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota tetap menerapkan tilang elektronik atau ETLE Mobile kepada pengendara yang melanggar.
“Sehingga pelanggaran yang sifatnya kasat mata, kelihatan, tidak pakai helm, melawan arus, kecepatan kami tindak melalui ETLE mobile, tapi kami dahulukan tindakan persuasif, tindakan preventif berupa teguran kepada masyarakat,” tukas Galih. (YUD)