Gunakan Modus Fake Order, Karyawan Ninja Xpress Tasikmalaya Rugikan Perusahaan hingga Miliaran

JABAR EKSPRES – Karyawan perusahaan jasa pengiriman logistic Ninja Xpress diduga menyelewengkan tanggung jawabnya sebagai karyawan. Pasalanya, karyawan berinisial EL itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perusahaan hingga miliaran rupiah.

Sejak 2022, EL yang menjabat sebagai Kepala pick up gudang di Tasikmalaya bersama beberapa mantan karyawan lainnya sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan beberapa modus penipuan. Salah satu modus yang dilakukannya adalah pemesanan fiktif (fake order) menggunakan metode COD.

Atas kejadian tersebut, tentunya Ninja Xpress hingga saat ini masih melakukan investigasi lebih lanjut dan menelusuri siapa saja yang masuk dalam jaringan EL.

Ninja Xpress sendiri meyakini jika kejahatan yang dilakukan EL tidak oleh sedikit orang. Pasalnya, kerugian finansial yang dialami Ninja Xpress sangat besar.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ninja Xpress, Hasan Daniel S.H menyampaikan, sebagai pihak yang dirugikan, Ninja Xpress telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan di Polda Jawa Barat, hingga akhirnya laporan tersebut terbukti dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

”Atas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan membayar uang denda sebesar 3 miliar rupiah subsidair hukuman kurungan selama 3 bulan” ungkap Hasan melalui siaran tertulisnya.

Terhadap tuntutan Jaksa tersebut, Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada 18 Oktober 2023 telah memutuskan EL atau Ena Lesmana bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memberikan hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp3 miliar kepada Ena Lesmana.

Hukuman Denda tersebut juga dilengkapi dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar (denda tersebut), akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Terkait putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Polda Jabar, kasus Perbuatan Melawan Hukum berupa pemesanan fiktif (fake order) tersebut tidak hanya dilakukan oleh EL.

Tetapi dilakukan secara berkelompok oleh Hendrik Mulyana (HM), Yandi Supiandi (YS), Irwin Ananda Ircham (IA), dan Irman Yudi (IY) yang juga menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar bagi Ninja Xpress.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan