P3K di Ciamis Sumringah, Kontrak Kerjanya Diperpanjang 5 Tahun

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari awalnya satu tahun menjadi lima tahun.

Ketetapan tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di hadapan 1.932 pegawai P3K dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja di Lingkup Pemkab Ciamis, di Gedung KH. Irfan Hielmy, Rabu 20 Desember 2023.

Bupati Herdiat menyatakan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang tergabung dalam ASN P3K. “Pemda terus berusaha agar hak-hak P3K ini setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga: 48 Reka Adegan dalam Kasus Tewasnya Penagih Utang di Sukabumi

Dijelaskannya, sebelumnya pihak Pemda Ciamis telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar masa kerja P3K sampai dengan batas pensiun, namun pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja P3K ditambah menjadi 5 tahun dan mendapat hak pensiun. “Dengan perpanjangan ini, diharapkan para pekerja P3K Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positif mereka dalam pembangunan daerah baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan,” jelasnya.

Herdiat menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja P3K berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi para pegawai pemerintah untuk perkembangan daerah secara keseluruhan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan perpanjangan kontrak kerja itu harus menjadi motivasi kerja bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Penetapan perpanjangan kontrak kerja P3K ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Bupati Ciamis dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dan peningkatan status pekerja honorer jadi ASN yaitu P3K, ” katanya menambahkan.

Menurutnya, pemerintah Ciamis sejak tahun 2021 mengangkat P3K sebanyak 3.511 orang, dan Kabupaten Ciamis merupakan salah satu kabupaten dengan formasi terbanyak yang mengajukan formasi ASN. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan