Intensifkan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 untuk Tutup Ruang Kecil Pelanggaran

Endar menuturkan, Panwascam tidak mengetahui jadwal serta tempat partai-partai berkampanye, karena menurutnya kampanye diketahui oleh pihak terkait.

“Seperti kita ketahui bersama, kita tidak mengetahui jadwal dan tempat partai-partai itu berkampanye. Belakangan kita hanya tahu bahwa setiap kampanye yang dijaga oleh aparat kepolisian dari Polsek, maka partai itu sudah melakukan bersurat ke polres,” kata Endar.

BACA JUGA: Dapat Gaji Rp1,1 Juta, ini Cara Daftar Jadi Petugas KPPS, Masih 2 Hari Lagi

Endar menambahkan, pada para parpol beserta calon legislatif nya dipersilahkan melakukan kampanye dengan mengikuti peraturan yang ada dan hal tersebut akan meringankan tugas dari pihak pengawasan.

“Harapannya bila para partai dan caleg mengikuti peraturan yang ada pada saat kampanye jelas akan meringankan tugas-tugas kami dan aparat keamanan setempat” tegas Endar.

Selaku pengawas kampanye di Cimahi Selatan, Endar menuturkan akan selalu memberikan edukasi pada masyarakat terkait kampanye. Ditekankan pula agar kampanye tidak melakukan modus baru seperti pembagian sembako atau uang.

“Kami selalu memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat bahwa kampanye yang baik adalah kampanye yang berijin, tidak memberikan pembagian sembako, amplop yang berisikan uang, dan saling menghargai partai-partai dan atau sesama caleg yang melakukan kampanye di setiap wilayah,” ungkapnya.

Endar berharap jalannya masa kampanye pemilu serentak 2024 di wilayah Cimahi Selatan dapat tetap berjalan dengan kondusif dan damai.

“Dengan begitu terciptalah kampanye yang damai. disisi lain mungkin akan menghemat cost kampanye baik dari sisi partai maupun perseorangan caleg,” pungkasnya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan