Temukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu KBB Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor!

Temukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu KBB Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor!
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Fallah saat ditemui di Kantornya, di Perumahan Bukit Permata, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Senin (18/12). (Foto Jabarekspres)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta masyarakat di wilayahnya untuk berani melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pada peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Fallah mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu seperti bagi-bagi sembako ataupun politik uang dengan bukti yang cukup bisa langsung dilaporkan ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat.

“Laporan yang masuk kita akan sikapi dengan melakukan penelusuran jika memang ada laporan secara langsung dari masyarakat,” katanya.

Baca Juga:Cegah Markup, Bawaslu Jabar Awasi Distribusi Logistik Pemilu Secara MelekatBawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye

“Ada masa kadaluwarsanya tujuh hari untuk pelaporan, yang dilaporkan tidak boleh lewat dari tujuh hari sejak peristiwa atau kejadian pelanggaran,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar