JABAR EKSPRES – Berikut rumus dan cara hitung nilai akhir PPPK Kemenag 2023, mudah dengan contoh penjelasannya.
Untuk mengetahui nilai akhir dari seleksi PPPK tersebut, peserta dapat mengikuti cara perhitungan nilai akhir PPPK Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 di bawah ini.
Hal ini penting agar peserta dapat menentukan apakah nilai yang diperoleh sudah mencapai atau melebihi passing grade yang telah ditetapkan.
Baca Juga:7 Ide Kata-Kata Greeting Card untuk Ibu, Simpel!Contoh Tugas Menceritakan Sosok Ibu Terbaru 2023, Spesial Hari Ibu
Melalui cara perhitungan ini, peserta akan dapat mengevaluasi hasil ujian mereka dengan cermat.
Dengan memastikan bahwa nilai mereka memenuhi atau melebihi standar yang telah ditetapkan, peserta memiliki kesempatan yang lebih besar untuk dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Kemenag 2023.
Seperti yang sudah diketahui, proses pengumuman hasil seleksi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2023 sedang berlangsung, dan saat ini memasuki tahap pengumuman kelulusan.
Perlu diperhatikan bahwa pengumuman ini tidak dilakukan secara serentak. Sambil menanti pengumumannya, Anda dapat menghitung nilai akhir PPPK 2023 secara mandiri dengan rumus di bawah ini
Cara Hitung Nilai Akhir PPPK Kemenag 2023
Dilansir dari Instagram @casnkemenag, berikut adalah rumus perhitungan untuk mengetahui nilai akhir PPPK 2023.
Maka hasilnya:
- Nilai SKTT = ((120/180) x 450) x 50% = 150
- Nilai Akhir Teknis = (300 x 50%) + Nilai SKTT = 150 + 150 = 300
- Total nilai = nilai akhir teknis + manajerial + sosiokultural + wawancara = 300 + 80 + 70 + 40 = 490
Itulah rumus hitung nilai akhir PPPK Kemenag 2023 yang dapat Anda ketahui.
