Rumus dan Cara Hitung Nilai Akhir PPPK Kemenag 2023, Mudah!  

JABAR EKSPRES – Berikut rumus dan cara hitung nilai akhir PPPK Kemenag 2023, mudah dengan contoh penjelasannya.

Untuk mengetahui nilai akhir dari seleksi PPPK tersebut, peserta dapat mengikuti cara perhitungan nilai akhir PPPK Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 di bawah ini.

Hal ini penting agar peserta dapat menentukan apakah nilai yang diperoleh sudah mencapai atau melebihi passing grade yang telah ditetapkan.

Melalui cara perhitungan ini, peserta akan dapat mengevaluasi hasil ujian mereka dengan cermat.

Dengan memastikan bahwa nilai mereka memenuhi atau melebihi standar yang telah ditetapkan, peserta memiliki kesempatan yang lebih besar untuk dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Kemenag 2023.

Seperti yang sudah diketahui, proses pengumuman hasil seleksi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2023 sedang berlangsung, dan saat ini memasuki tahap pengumuman kelulusan.

Perlu diperhatikan bahwa pengumuman ini tidak dilakukan secara serentak. Sambil menanti pengumumannya, Anda dapat menghitung nilai akhir PPPK 2023 secara mandiri dengan rumus di bawah ini

Cara Hitung Nilai Akhir PPPK Kemenag 2023

Dilansir dari Instagram @casnkemenag, berikut adalah rumus perhitungan untuk mengetahui nilai akhir PPPK 2023.

Sesuai dengan pengumuman bahwa porsi teknis adalah 50:50. Nilai maksimal moderasi beragama yaitu 180 dan nilai maksimal kompetensi teknis 450.

Rumus hitung nilai akhir PPPK

  • Nilai SKTT = ((nilai SKTT/180) x 450) x 50%
  • Nilai Akhir Teknis = (Nilai Seleksi Kompetensi Teknis x 50%) + Nilai SKTT
  • Total Nilai = Nilai Akhir Teknis + Manajerial + Sosiokultural +Wawancara

BACA JUGA: Pengumuman Hasil Akhir PPPK Guru Diundur 22 Desember, Ini Alasannya

Contoh Perhitungan

Misalnya seorang calon peserta PPPK mendapatkan nilai berikut:

  • Manajerial = 80
  • Sosiokultural = 70
  • Wawancara = 40
  • Teknis = 300
  • SKTT = 120

BACA JUGA: Tidak Bisa Download Sertifikat Ujian PPPK 2023, Ikuti Cara Ini!

Maka hasilnya:

  • Nilai SKTT = ((120/180) x 450) x 50% = 150
  • Nilai Akhir Teknis = (300 x 50%) + Nilai SKTT = 150 + 150 = 300
  • Total nilai = nilai akhir teknis + manajerial + sosiokultural + wawancara = 300 + 80 + 70 + 40 = 490

Itulah rumus hitung nilai akhir PPPK Kemenag 2023 yang dapat Anda ketahui.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan