Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, RSUD Lembang Berlakukan Pegawai Wajib Pakai Masker

JABAR EKSPRES – Tren kasus Covid-19 jelang akhir tahun 2023 kembali meningkat. Tercatat di Jawa Barat, pada pekan pertama Desember 2023, sebanyak 87 orang dinyatakan positif.

Mengantisipasi peningkatan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, KBB kembali memberlakukan wajib masker kepada pegawainya. Kebijakan itu, sebagai langkah antisipasi terhadap penularan Covid-19.

“Sudah sepekan kami menerapkan kembali wajib pakai masker kepada seluruh pegawai rumah sakit,” kata Kabag TU RSUD Lembang, Tajudin saat dihubungi, Senin (18/12/2023).

Ia menyebut, pemakaian masker dan penerapan protokol kesehatan ketat juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/C/4815/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Trend Kasus Covid-19 yang Kembali Naik

“Pegawau RSUD Lembang saat ini sebabyak 306 orang, terdiri dari 88 ASN, dan 218 berstatus TKK Blud. Kita terapkan kembali pemakaian masker seiring dengan melonjaknya kembali kasus Covid-19,” jelasnya.

Selain penerapan protokol kesehatan, lanjut Tajudin, RSUD Lembang masih menyediakan ruang isolasi sebagai antisipasi jika ada kasus baru Covid-19 yang mesti mendapat penanganan medis.

“Ruang isolasi dengan 5 bed yang digunakan untuk perawatan pasien Covid-19,” sebutnya.

Sementara itu, isi surat edaran Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa situasi Covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak minggu ke-41 (2-14 Oktober 2023).

BACA JUGA: Dorong Hak Interpelasi Soal IPH, Wendi Menduga Pj Bupati KBB Asal Sebut Data

Peningkatan tren kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian. Situasi tersebut selaras dengan karakteristik sub varian EG.5 yang saat in sedang mendominasi di Indonesia. Namun demikian, adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus Covid- 19.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi Pemerintah Daerah, fasiltas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus Covid- 19 di Indonesia,” kata Tajudin mengutip isi surat tersebut.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, sejak Juli 2023 tidak ada kasus baru Covid-19 di KBB. Selama terjadi pandemi Covid-19 tercatat 29.846 kasus dengan 315 meninggal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan