JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan angkutan sebagai persiapan untuk menghadapi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kepala Dishub Kabupaten Bandung Barat, Fauzan Azima menjelaskan, ramp chek dilakukan sebagai bentuk antisipasi untuk meminimalisir kecelakaan.
“Itu sebagai bentuk tanggung jawab, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka keselamatan berkendaraan,” kata Fauzan, Jumat, 15 Desember 2023.
Apalagi menurut dia, saat Nataru, volume kendaraan dapat meningkat dari biasanya. Karena itu, melalui kegiatan ramp check jelang libur Nataru dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan ketidaklaikan kendaraan.
BACA JUGA: Korban Kecelakaan Antara Minibus dan Kereta Feeder Whoosh Bertambah, Empat Dinyatakan Meninggal Dunia
“Ini menjadi perhatian kita agar masyarakat yang hendak berlibur ke objek wisata dapat nyaman dan selamat sampai tempat tujuan maupun kembali ke tempat tinggalnya masing-masing,” tuturnya.
Lebih jauh dikatakannya, Dishub KBB akan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Dirjen Bina Marga Nomor: SKB/218/XII/2023, Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023 dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.
SKB tersebut mengenai pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Sejumlah langkah bakal dilakukan selama Nataru, seperti pembatasan operasional angkutan barang, rekayasa lalu lintas, dan ramp check kendaraan, khususnya di KBB,” ucapnya.
Ia menyebut, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dilakukan dengan beberapa tahapan, yakni pada tahap pertama libur Natal 2023, pengaturan arus mudik dimulai pada Jumat 22 Desember 2023 pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 WIB waktu setempat.
BACA JUGA: Soal Penertiban Baliho Kampanye, Satpol PP KBB: Tunggu Arahahan KPU-Bawaslu
Kaitan dengan pembatasan angkutan barang dengan jumlah barang yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandeng atau yang digunakan untuk mengangkut pasir, batu atau galian.
“Pengaturan arus balik Natal 2023 dimulai pada Selasa 26 Desember 2023 pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” tandasnya.