Babak Baru Kisruh Lahan Cijeruk: Penggarap dan PT BSS Bertemu, Forkopimcam Kemana?

BOGOR, JABAR EKSPRES – Kisruh lahan di wilayah Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor kini memasuki babak baru. Para pihak yang bersengketa bertemu di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jumat 15 Desember 2023.

Para penggarap didampingi kuasa hukum bertemu dengan pihak dari PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) untuk mencari solusi terkait persoalan kisruh lahan yang belum terselesaikan.

Kuasa hukum penggarap, Rd. Anggi Triana Ismail menyampaikan, pertemuan tersebut berawal dari adanya surat yang dilayangkan oleh dirinya kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait perihal permohonan perlindungan hukum.

Selain permohonan perlindungan hukum, juga permohonan penetapan tanah terlantar terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 atas nama PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Namun, dalam kedua pihak yang bertemu itu merasa kecewa dengan ketidakhadiran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan  (Forkopimcam) Cijeruk.

BACA JUGA: BPK RI Tanggapi Kisruh Lahan Cijeruk

Padahal, selaku pimpinan tertinggi di Cijeruk mengetahui betul persoalan yang terjadi di wilayah tersebut.

“Kantor pertanahan berjanji akan mengundang ulang pihak Forkopimcam Cijeruk, berikut agar pihak BSS mereaktualisasikan kembali segala aktifitas serta niatan pembangunan perihal desa wisatanya yang dapat memancing kerusuhan atau konflik sosial,” katanya.

Tak hanya itu, dari hasil pertemuan itu juga, BPN Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti permohonan kuasa hukum penggarap mengenai penetapan tahan terlantar.

Rd. Anggi memandang bahwa pertemuan hari ini belum maksimal. Menurutnya, pihak yang diundang tidak hadir semua sehingga berdampak timpang dan kurang sempurnanya forum tersebut.

Kemudian dia menilai, pihak BPN kurang tegas dan serius terhadap persoalan ini, walaupun BPN hanya fasilitator didalam pertemuan.

“Paling tidak BPN menjawab keluhan penggarap perihal keberadaan aktifitas perusahaan yang saat ini betul-betul mengganggu dan tidak dapat memastikan apa upaya lanjutan yang konkret dari permohonan yang telah kami layangkan,” ucapnya.

BACA JUGA: Lahan Cijeruk Makin Panas, Kini Keberadaan Camat dan Kades Dipertanyakan

Pemohonan tersebut dilayangkan dalam penetapan tanah terlantar terhadap SHGB No. 6 tahun 1997 berdasarkan perintah UU Nomor. 5 Tahun 1960 jo. UU Omnibuslaw jo. PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan tanah terlantar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan