Soal Penertiban Baliho Kampanye, Satpol PP KBB: Tunggu Arahahan KPU-Bawaslu

Soal Penertiban Baliho Kampanye, Satpol PP KBB: Tunggu Arahahan KPU-Bawaslu
Satpol PP KBB saat menurunkan sejumlah alat peraga kampanye di wilayah kecamatan Padalarang dan Lembang. Kamis (14/12). (Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ludi Awaludin menegaskan, pihaknya menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dia mengatakan KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah baliho atau spanduk yang dipasang melanggar ketentuan.

“Nanti KPU yang menetapkan dengan Keputusan KPU. Kita tunggu saja. Belum (tahu lokasinya), nanti KPU yang menentukan. Kita serahin ke penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu,” ujar Arifin.

Baca Juga:20 Ruangan Khusus Disiapkan RSHS Bandung untuk Pulihkan Kejiwaan Caleg GagalPolsek Sumur Bandung Beberkan Skema Menghadapi Nataru, Kampanye, dan Pemilu 2024

Menurutnya, hingga saat ini Satpol PP KBB masih menunggu koordinasi dari Bawaslu KBB untuk melaksanakan penindakan penertiban APK yang melanggar regulasi dalam tahapan kampanye.

“Kalau dari Bawaslu melaporkan ada APK yang melanggar Perda ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3), tentu akan segera kami tindaklanjuti,” sambungnya.

Sebagai informasi, Bawaslu KBB telah meminta seluruh peserta Pemilu secara mandiri menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) maupun APK sebelum tanggal 20 November 2023. Namun, banyak peserta Pemilu yang mengabaikan himbauan tersebut. (Wit)

0 Komentar