Soal Penertiban Baliho Kampanye, Satpol PP KBB: Tunggu Arahahan KPU-Bawaslu

JABAR EKSPRES – Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ludi Awaludin menegaskan, pihaknya menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dia mengatakan KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah baliho atau spanduk yang dipasang melanggar ketentuan.

“Penurunan itu bukan inisiatif dari Satpol PP. Melainkan ketika Bawaslu ada temuan pelanggaran pemasangan APK, Bawaslu meminta bantuan Satpol PP untuk menurunkan APK yang dipasang ditempat salah,” kata Ludi kepada wartawan, Kamis, 14 Desember 2023.

BACA JUGA: 20 Ruangan Khusus Disiapkan RSHS Bandung untuk Pulihkan Kejiwaan Caleg Gagal

Arifin menuturkan pihaknya menunggu KPU terkait titik-titik mana saja di Jakarta yang dilarang untuk memasang APK. Dia menyebut pencopotan APK harus ada dasar berita acara permintaan yang ditandatangani Panitia Pengawas (Panwas).

“Nanti KPU yang menetapkan dengan Keputusan KPU. Kita tunggu saja. Belum (tahu lokasinya), nanti KPU yang menentukan. Kita serahin ke penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu,” ujar Arifin.

Menurutnya, hingga saat ini Satpol PP KBB masih menunggu koordinasi dari Bawaslu KBB untuk melaksanakan penindakan penertiban APK yang melanggar regulasi dalam tahapan kampanye.

Meski demikian, sejauh ini, lanjut Ludi, Satpol PP KBB sudah menertibkan ribuan APK yang terpasang ditempat yang tidak sesuai ketentuan aturan KPU dan dan Bawaslu KBB.

BACA JUGA: BEM STISIP Bina Putera Banjar Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA

“Jadi kami dari Satpol PP hanya menindak APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang dalam Peraturan Daerah (Perda),” ucapnya.

“Kalau dari Bawaslu melaporkan ada APK yang melanggar Perda ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3), tentu akan segera kami tindaklanjuti,” sambungnya.

Sebagai informasi, Bawaslu KBB telah meminta seluruh peserta Pemilu secara mandiri menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) maupun APK sebelum tanggal 20 November 2023. Namun, banyak peserta Pemilu yang mengabaikan himbauan tersebut. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan