JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Tersangka berinisial AA (27), asal Tasikmalaya, berhasil diringkus Tim Sat Res Narkoba Polres Ciamis saat hendak mengedarkan barang haram itu di wilayah Sukamulya Cihaurbeuti.
“Pelaku berhasil diringkus saat hendak akan mengedarkan barang haram jenis sabu di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis 14 Desember 2023.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, pengungkapan ini menjadi yang terbesar dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Ciamis dalam kurun waktu dua tahun terakhir. “Kurun waktu 2 tahun psikotropika jenis sabu terbesar,” katanya.
BACA JUGA: Sebut Penyidik Kasus Subang Hanya Gunakan Pokok Perkara, Rohman Hidayat Akan Siapkan Replik
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan puluhan gram narkotika jenis sabu. Sabu ini rencana akan diedarkan di wilayah Ciamis saat malam perayaan tahun baru.
“Hasil penyelidikan, rencana barang ini akan diedarkan menjelang tahun baru. Khusus diedarkan di wilayah Ciamis,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
“Selain AA, kami juga masih mengejar DPO yang diduga bagian dari pada komplotan pengedar narkotika,” ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.
BACA JUGA: 89 Jurnalis jadi Korban, Israel Terus Gencarkan Serangan
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Iptu E Budhi M mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu ini dengan sistem tempel. Dimana barang haram itu sudah dipacking rapih tertutup dan saat ada memesan ditempel atau dikubur dalam tanah.
“Jual beli terputus yang sering digunakan pelaku. Ketika akan diedarkan ditempel sudah dimasukan ke bungkus dan ditimbun di tanah. Beli online dan pembeli diberi maps oleh pelaku,” kata Iptu E Budhi M.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata Iptu E Budhi M, tersangka AA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” kata Iptu E Budhi M. (CEP)