Satres Narkoba Polres Ciamis Bekuk Kurir Sabu dengan Barbuk 25,8 Gram

Satres Narkoba Polres Ciamis Bekuk Kurir Sabu dengan Barbuk 25,8 Gram
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis 14 Desember 2023 menunjukkan barang bukti salah satunya narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap dari tangan kurir saat akan diedarkan di Wilayah Ciamis, Kamis 14 Desember 2023. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Tersangka berinisial AA (27), asal Tasikmalaya, berhasil diringkus Tim Sat Res Narkoba Polres Ciamis saat hendak mengedarkan barang haram itu di wilayah Sukamulya Cihaurbeuti.

“Pelaku berhasil diringkus saat hendak akan mengedarkan barang haram jenis sabu di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis 14 Desember 2023.

“Hasil penyelidikan, rencana barang ini akan diedarkan menjelang tahun baru. Khusus diedarkan di wilayah Ciamis,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Baca Juga:89 Jurnalis jadi Korban, Israel Terus Gencarkan SeranganPasar Murah yang Digelar Disdagin Kota Bandung Tidak Berdampak

“Jual beli terputus yang sering digunakan pelaku. Ketika akan diedarkan ditempel sudah dimasukan ke bungkus dan ditimbun di tanah. Beli online dan pembeli diberi maps oleh pelaku,” kata Iptu E Budhi M.

Atas perbuatan yang dilakukan, kata Iptu E Budhi M, tersangka AA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” kata Iptu E Budhi M. (CEP)

0 Komentar