JABAR EKSPRES – Berikut tugas anggota KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024 nanti, cek lengkap dalam link PDF buku panduannya.
Seperti yang sudah diumumkan oleh KPU RI, pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 resmi dibuka.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS sudah dimulai pada 11 Desember 2023 sampai 15 Desember 2023. Sementara itu untuk penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada 11 Desember sampa 20 Desember 2023.
Baca Juga:Cek Pengumuman Tahap 1 Guru Penggerak Angkatan 11, Ini Info JadwalnyaCara Memunculkan Keranjang Kuning TikTok Shop Terbaru 2023
Setelah mengetahui informasi pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, ketahui juga tugas anggota KPPS dari 1 – 7 dalam Pemilu 2024 berikut ini.
Tugas Anggota KPPS 1-7 Pemilu 2024
Dirangkum dari Buku Panduan KPPS yang dirilis KPU, simak tugas anggota KPPS 1-7 di bawah ini:
Anggota KPPS 6:
- Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenisnya.
- Memastikan semua surat suara dimasukkan dengan benar.
- Menyusun dan mengelompokkan surat suara yang sah dan tidak sah.
Anggota KPPS 7:
- Memastikan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta.
- Memeriksa tinta pada jari pemilih.
- Memastikan tinta tidak dihapus.
- Memeriksa pemilih yang tidak memiliki kedua belah tangan.
- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS
- Merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
