JABAR EKSPRES – Trotoar di Jalan Jend. Sudirman, Kota Cimahi mengalami kerusakan karena akar pohon yang menjalar keluar. Keadaan ini memaksa pejalan kaki berjalan di bahu jalan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, melalui Divisi Konservasi Lingkungan, mengatakan, pihaknya hanya melihat dari aspek kesehatan pohon.
“DLH melihat aspek kesehatan pohonnya saja, tapi aspek kerusakan trotoar atau ketidaknyamanan atau membahayakan pengguna jalan, bisa jadi dasar izin penebangan pohon yg dikeluarkan oleh instansi yg berwenang seperti Dishub atau Polantas,” ucapnya saat dihubungi Jabar Ekspres melalui seluler, Selasa, 12 Desember 2023.
BACA JUGA: Maraknya Pelanggaran APK, Satpol PP Koordinasi dengan Bawaslu untuk Penertiban
Menurut Komme, penebangan pohon bisa diajukan oleh Dishub atau Polantas melalui platform SIPINTER DPMPTSP untuk memulai proses perizinan dengan langkah-langkah yang diperlukan.
“Pihak dishub atau polantas dapat menyampaikan permohonan penebangan pohon via SIPINTER DPMPTSP untuk dilanjutkan proses tahapan perijinan penebangan pohon,” terangnya.
Saat ditanya mengenai kesehatan pohon, Komme menjelaskan, pertumbuhan akar tidak menjadi masalah, merupakan proses alami, dan tidak berhubungan dengan kesehatan pohon.
BACA JUGA: Peredaran Rokok Ilegal Melonjak, Minat Beli Masyarakat jadi Faktor Peningkatan
“Terkait akar yang keluar, itu tidak ada masalah, masih proses alami tidak ada kaitan dengan kesehatan pohon,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait ancaman pohon tumbang, menurutnya pohon yang tumbuh miring secara alami dan bertahap akan menguatkan akarnya sendiri, sehingga risiko pohon tumbang dapat diminimalkan.
“Pohon yang tumbuh miring secara alami dan bertahap akar akan memberi penguatan sendiri sehingga pohon tidak tumbang,” papar Komme. (Mong)