JABAR EKSPRES – Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) semakin meningkat di sejumlah ruas jalan Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi oleh peserta Pemilu Serentak 2024.
Salah satunya adalah pelanggaran pemasangan alat kampanye (APK) yang terjadi di depan Sekolah Kreatif Harapan Bangsa (SKHB) di Jalan Sadarmanah No. 3 RT01/02 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
Alat peraga kampanye (APK) milik seorang calon legislatif (Caleg) asal Jawa Barat dari suatu partai politik terlihat terpasang di marka jalan di area sekolah.
BACA JUGA: Tekan Inflasi, Disperindag Jabar Gelar Operasi Pasar Murah Mulai 12-14 Desember 2023
Selain itu, di seberang jalan, juga APK dari kandidat lain yang dipasang di tiang listrik, merusak keindahan, terdapat etika, dan estetika sepanjang Jalan Sadarmanah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
Meskipun demikian, aturan kampanye yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 menegaskan larangan pemasangan APK di tempat-tempat seperti tempat ibadah seperti Mushallah atau Masjid, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum.
Pemasangan APK oleh peserta Pemilu Serentak 2024 di beberapa ruas jalan di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, semakin marak dan melanggar Peraturan Daerah, termasuk di halaman Sekolah Kreatif Harapan Bangsa.
Larangan tersebut tertuang dalam Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame.
Selanjutnya terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
“Saya kurang setuju, kan baru lihat juga. Seharusnya dipasangnya tidak sepihak,” kata Kepala Sekolah Arief Ardhyanto saat ditemui, Selasa 12 Desember 2023.
Arief dengan tegas mengatakan, pemasangan APK di depan sekolahnya dilakukan tanpa izin, yang bertentangan dengan peraturan yang melarang pemasangan APK di lingkungan sekolah.
“Terlebih kami juga tidak bisa dan tidak boleh memihak peserta pemilu manapun,” tegasnya.
Arief mengungkapkan harapannya agar peserta pemilu dapat mematuhi aturan terkait pemasangan APK dengan memilih lokasi yang sesuai dan mendapatkan izin dari pemilik tempat.
“Perlu dilakukan sosialisasi yang luas mengenai lokasi atau titik pemasangan APK, karena selain jalur, tindakan ini juga merusak etika, estetika, dan keindahan fasilitas umum,” ujarnya.