Sebelumnya, Bawaslu Kota Cimahi telah menerima 55 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara tanggal 28 November dan 8 Desember 2023.
“Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif, kalau secara kuantitatif kami belum hitung secara keseluruhan baru mungkin data-datanya saja,” ungkap
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan.
Ginan mengungkapkan, mayoritas pelanggaran terkait pemasangan Alat Kampanye Kampanye (APK) terjadi pada pohon, tiang listrik, dan fasilitas pemerintah yang secara tegas dilarang untuk digunakan sebagai lokasi pemasangan APK.
Baca Juga:Tekan Inflasi, Disperindag Jabar Gelar Operasi Pasar Murah Mulai 12-14 Desember 2023Babak Baru Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi, Orang Tua Terduga Pelaku hingga Guru Dilaporkan
Meskipun demikian, perlu dilakukan perbaikan kembali terhadap keseluruhan pelanggaran yang telah dicatat oleh perusahaan sebelumnya.
“Kalau untuk jumlah pastinya perlu kami data kembali,” tandasnya. (mong)
