JABAR EKSPRES – Maraknya pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan menjadi perhatian Satpol PP Kota Cimahi, yang kini melakukan monitoring penertiban secara umum.
Saat di konfirmasi oleh Jabar Ekspres, Sumanto, Kepala Bidang Tindak Pidana Umum (Tipum), menjelaskan, terkait banyaknya alat peraga kampanye yang melanggar aturan, pihaknya tidak dapat melakukan eksekusi secara langsung karena memerlukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cimahi.
“Berdasarkan aturan semua ini Bawaslu memakai Perda K3, tapi kita tidak bisa mengeksekusi langsung tentang APK, ada diantaranya yang melanggar mengenai penempatannya,” ucapnya di Kantor Satpol PP Cimahi, Selasa, 12 Desember 2023.
Baca Juga:Pemkot Klaim Program Kang Pisman Berjalan Efektif, Kini 900 Ton Sampah Dibuang ke TPACuaca Ekstrem, Kematian Ikan di Waduk Saguling Akibat Fenomena Upwelling
Beberapa lokasi yang ditetapkan sebagai zona larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi fokus pelaksanaan tindakan oleh Satpol PP, yang sejalan dengan upaya menjaga ketertiban umum.
“Nanti ada gabungan dengan pihak kita (Satpol PP) untuk penertiban terkait APK. Misalnya kita monitoring lalu terdapat pelanggaran, kami koordinasikan dulu dengan Bawaslu tidak langsung tindak, karena ada kewenangannya diranah Bawaslu,” terangnya.
“Beda dengan spanduk komersil kami bisa tindak langsung, kalau terkait dengan partai kita koordinasi dengan Bawaslu,” tambah Sumanto.
Setiap kali ada pengaduan dari masyarakat, seringkali isu tersebut berkaitan dengan pemasangan APK. Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“Terkadang keluhannya dari masyarakat sendiri tentang pemasangan APK tersebut. Kita koordinasi dengan Bawaslu, kadang Bawaslu mengintruksikan untuk langsung tapi kami ingin didampingi,” ungkap Sumanto.
Sumanto menjelaskan, mengenai beberapa hasil pemantauan terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Cimahi, termasuk di sejumlah lokasi perkantoran.
