Maraknya Pelanggaran APK, Satpol PP Koordinasi dengan Bawaslu untuk Penertiban

JABAR EKSPRES – Maraknya pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan menjadi perhatian Satpol PP Kota Cimahi, yang kini melakukan monitoring penertiban secara umum.

Saat di konfirmasi oleh Jabar Ekspres, Sumanto, Kepala Bidang Tindak Pidana Umum (Tipum), menjelaskan, terkait banyaknya alat peraga kampanye yang melanggar aturan, pihaknya tidak dapat melakukan eksekusi secara langsung karena memerlukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cimahi.

“Berdasarkan aturan semua ini Bawaslu memakai Perda K3, tapi kita tidak bisa mengeksekusi langsung tentang APK, ada diantaranya yang melanggar mengenai penempatannya,” ucapnya di Kantor Satpol PP Cimahi, Selasa, 12 Desember 2023.

Beberapa lokasi yang ditetapkan sebagai zona larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi fokus pelaksanaan tindakan oleh Satpol PP, yang sejalan dengan upaya menjaga ketertiban umum.

“Setelah kita rapat bersama ada 8 titik yang tidak boleh dipasang APK. Seperti tempat peribadatan, tempat pendidikan, taman, pusdik, tempat kesehatan dan lainnya. Masih ada juga, dan kami tidak bisa langsung eksekusi harus ada kerja sama dan koordinasi dengan Bawaslu,” jelas Sumanto.

BACA JUGA: Peredaran Rokok Ilegal Melonjak, Minat Beli Masyarakat jadi Faktor Peningkatan

Berkaitan dengan upaya penertiban alat peraga kampanye di lokasi-lokasi terlarang, Satpol PP bersama Bawaslu melaksanakan operasi gabungan guna mengatasi penyebaran APK tersebut.

“Nanti ada gabungan dengan pihak kita (Satpol PP) untuk penertiban terkait APK. Misalnya kita monitoring lalu terdapat pelanggaran, kami koordinasikan dulu dengan Bawaslu tidak langsung tindak, karena ada kewenangannya diranah Bawaslu,” terangnya.

“Beda dengan spanduk komersil kami bisa tindak langsung, kalau terkait dengan partai kita koordinasi dengan Bawaslu,” tambah Sumanto.

Setiap kali ada pengaduan dari masyarakat, seringkali isu tersebut berkaitan dengan pemasangan APK. Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Terkadang keluhannya dari masyarakat sendiri tentang pemasangan APK tersebut. Kita koordinasi dengan Bawaslu, kadang Bawaslu mengintruksikan untuk langsung tapi kami ingin didampingi,” ungkap Sumanto.

Sumanto menjelaskan, mengenai beberapa hasil pemantauan terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Cimahi, termasuk di sejumlah lokasi perkantoran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan