Peredaran Rokok Ilegal Melonjak, Minat Beli Masyarakat jadi Faktor Peningkatan

Peredaran Rokok Ilegal Melonjak, Minat Beli Masyarakat jadi Faktor Peningkatan
Ilustrasi rokok (Julia Engel/Unsplash)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Temuan rokok ilegal berasal dari berbagai warung di beberapa lokasi di Kota Cimahi. Satpol PP berkolaborasi dengan Bea Cukai untuk mengambil tindakan terhadap penjual rokok ilegal dalam upaya penindakan.

Selama tahun 2023, Satpol PP Kota Cimahi berhasil melakukan razia terhadap ribuan batang rokok ilegal yang ditemukan di sejumlah warung dan toko di Kota Cimahi.

Menurut Kasi Lidik dan Sidik Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja, menyebutkan sepanjang tahun 2023, 125.720 batang rokok ilegal atau setara dengan 6.286 bungkus berhasil dirazia.

Baca Juga:Sebut Penyidik Kasus Subang Hanya Gunakan Pokok Perkara, Rohman Hidayat Akan Siapkan ReplikHonda Vario Riders Club (HVRC) Rayakan 17th Anniversary

“Jadi ini mengalami peningkatan karena banyaknya permintaan dengan harga yang murah. Otomatis permintaan meningkat dan pemenuhan pun akan bertambah,” ujarnya.

Satpol PP menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di lembaga masyarakat di setiap kelurahan dan juga di kalangan pelaku usaha, bertujuan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal.

“Itukan mencari keuntungan, sekarang rokok ilegal dengan rokok yang legal itu sangat terlihat dari harga. Rokok ilegal harganya lebih murah sehingga banyak pembeli dan perputarannya lebih cepat,” terang Karsa.

Bea Cukai telah mengambil langkah tindak lanjut terhadap penangkapan beberapa penyalur rokok ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Beberapa orang supplier yang tertangkap, langsung ditindak oleh Bea Cukai. Jadi kebijakannya ada di Bea Cukai,” terangnya. (Mong)

0 Komentar