Maraknya Pelanggaran APK, Satpol PP Koordinasi dengan Bawaslu untuk Penertiban

“Untuk saat ini ada beberapa yang ditemukan seperti di depan DPRD, di masjid alun-alun, depan kodim,” ungkapnya.

Namun, tantangan yang dihadapi adalah setiap kali dilakukan razia pada malam hari, APK kembali terpasang pada keesokan harinya. APK juga ditemukan terpasang di beberapa pusat pendidikan militer.

“Kadang ketika dirazia malam hari, besok nya sudah ada lagi, terutama di pusdik-pusdik, sebab pihak TNI keberatan dipasang APK karena kaitannya dengan netralitas,” kata Sumanto.

Sumanto menjelaskan, masih ada aduan dari masyarakat terkait pelanggaran APK pada Satpol PP, seperti pemasangan APK yang ditempel pada sejumlah pohon dengan paku.

BACA JUGA: Perusahaan di Kota Cimahi Diperingatkan untuk Patuhi UMK 2024

“Ada juga dari pemerhati lingkungan keberatan APK di paku di pohon-pohon, lalu mengadu ke DLH, DLH koordinasi pada kita,” paparnya.

“Semua pihak melakukan penertiban penegakan aturan berdasar Perda K3 itu,” jelas Sumanto.

Sementara itu, menurut Arlan Siddha, Pengamat Politik dan Pemerintah Universitas Jenderal Achmad Yani mengatakan, peserta pemilu sudah memahami peraturan penempatan APK, namun masih ada beberapa hal kecil yang menjadi multitafsir sehingga peserta pemilu melakukan pelanggaran.

“Seperti halnya APK itu mereka sudah paham, dipasang dimana, izin nya seperti apa substansi nya seperti apa. Panwaslu kan melihat substansi nya kemudian izin pemasangan kan ada di Satpol PP,” ucapnya saat dihubungi melalui seluler.

Arlan menerangkan, bila alat peraga kampanye tersebut membahayakan masyarakat, maka dari itu Satpol PP berhak untuk menurunkannya.

“Sehingga kalau pemasangan ini banyak mengganggu orang banyak, kemudian membahayakan orang banyak kemudian satpol PP berhak menurunkan apalagi dia tidak berizin,” jelasnya.

Disamping itu, bila terdapat alat peraga yang mengandung unsur sara, pihak panwaslu perlu turun tangan untuk mengatasi hal tersebut.

“Tapi kalau misalnya dia sudah memasang dan kemudian berizin, sudah dipasang di tempat yang seharusnya, kemudian sudah berizin tapi substansi dari Baligo atau spanduk mengandung kata-kata sara ini baru panwaslu yang bergerak,” ucap Arlan. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan