JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung, mengaku akan terus menyelidiki terhadap asal usul ganja yang ditanam oleh seorang ASN berinisial AS (49) di kediamannya di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, bahwa tim penyidik akan terus melakukan penelusuran terhadap bibit ganja yang telah diperoleh oleh AS (49).
“Jadi pohonnya dia menanam sendiri dari bibit. Sementara kami dalami bibit ini, dari keterangan tersangka, (dia) mendapatkan dari rekannya yang ada di daerah Tangerang,” ungkapnya, Jum’at, (18/9).
Baca Juga:Nekat Tanam dan Simpan Ganja di Rumahnya, Seorang ASN di Bandung berhasil Diciduk Satres Narkoba PolrestabesPolisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jonggol, 1,1 Kg Ganja dan Sabu Disita
Guna dapat mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh, Oliestha mengaku, jajarannya akan terus melakukan pendalaman terhadap AS (49).
“Saat ini terus kami laksanakan pendalaman dari mana dia dapat bibitnya, dari mana dia dapat pupuknya, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AS(49) di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung.
Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PU Kota Bandung tersebut, diciduk karena nekat menyimpan dan menanam narkotika jenis ganja di halaman belakang rumahnya.
“Di mana sekira tanggal 16 September (kemarin) sekitar pukul 4 sore kami mendapatkan informasi bahwasanya di Jalan Suci (Kota Bandung) ada penyalahgunaan narkotika, kemudian kami ikuti sampai dengan ke TKP kedua yang berada saat ini yaitu di Perumahan Bumi Orange di daerah Cileunyi (Kabupaten Bandung),” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, di lokasi kejadian, Jum’at, (18/9).
Setelah mengikuti hingga ke TKP kedua,Oliestha menyebut, jajaranya berhasil menemukan kurang lebih sebanyak 8 batang pohon ganja berusia 4 setengah bulan serta 28 pohon ganja yang kurang lebih dari beberapa minggu.
“Kemudian kami mintai keterangan, orang yang kami target tersebut atas nama AS, berusia 49 tahun. Yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di Dinas PU di Kota Bandung,” ungkapnya.
Baca Juga:Pencuri Kabel Grounding Whoosh Diganjal Hukuman 1 TahunSaldo Rp12 Juta Raib, Polisi Dalami Kasus Ganjal Kartu ATM di Bogor Selatan
Dari hasil pemeriksaan sementara, Oliestha mengatakan bahwa AS (49) nekat melakukan tindakannya sejak bulan Mei 2026. Menurut keterangan yang didapat, puluhan pohon ganja tersebut ada yang dikonsumsi secara pribadi maupun diberikan kepada orang lain.
