KPK Lelang Barang Eks Kasus Gratifikasi, Lanyard COACH hingga Album BTS Butter

JABAR EKSPRES – Barang hasil rampasan dari sejumlah kasus gratifikasi akan dilelang secara langsung (offline) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu 13 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.

Hal ini dilakukan oleh KPK dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Namun terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan, salah satunya, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui akun lelang.go.id. 

Baca juga: Peradi Kota Bogor Gandeng Wartawan Lakukan Deklarasi Damai Pilpres 2024

Setelah mengetahui barang yang akan dibeli, silakan menyetorkan uang jaminan dengan virtual account tanpa dicicil paling lama 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Kemudian, peserta lelang atau kuasanya wajib menghadiri pelaksanaan lelang dengan membawa bukti setor uang jaminan lelang dan wajib melakukan penawaran, paling rendah sesuai dengan harga limit. Hal tersebut dilakukan sebagai syarat registrasi ulang.

Selanjutnya, penawaran lelang akan dilakukan melalui lisan dengan harga naik-naik.

KPK memberikan batas pelunasan selama 5 hari kerja. Apabila pelunasan tersebut tidak dilakukan, maka uang jaminan akan hangus dan akan dilakukan penyetoran ke kas negara.

Pembeli dikenakan bea lelang dengan nilai 2 persen dari harga pokok lelang yang terbentuk.

Berikut ini sejumlah barang yang akan dilelang oleh KPK pada puncak Hakordia 2023:

1. Hampers Alat Kopi Manual Brew dengan nilai limit Rp381.000.
2. Kompor Induksi dan Wajan Merek Modena dengan nilai limit Rp735.000.
3. Kain Batik Merek Iwan Tirta dengan nilai limit Rp4.227.000.
4. Lanyard Merek COACH dengan nilai limit Rp436.000.
5. Jam Tangan Merek Tag Heuer Formula 1 Quartz dengan nilai limit Rp8.918.000.
6. Tas Burberry dengan nilai limit Rp13.965.000.
7. Album BTS Butter dengan nilai limit Rp191.000.
8. Album BlackPink dengan nilai limit Rp171.000.
9. Logam Mulia Antam seberat 5 Gram dengan nilai limit Rp3.698.000
10. Cincin Bermata Berlian dengan nilai limit Rp7.840.000.
11. Sepeda Listrik Merek Gods dengan nilai limit Rp1.617.000.
12. PlayStation 5 dengan nilai limit Rp4.815.000.

13. Jaket ZARA ukuran XXL dengan nilai limit Rp672.000.
14. Cincin batu bacan dengan nilai limit Rp529.000.

 

Baca juga: Balap Liar Bawa Sajam, 9 Remaja Berhasil Diamankan Tim Presisi Jalak Harupat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan