Bagi warga yang ingin pindah memilih diberikan tenggang waktu untuk mengurus kepindahannya. KPU selaku otoritas tertinggi memberikan waktu paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Untuk pindah memilih sendiri pun ternyata tidak seribet yang dikira. KPU hanya mewajibkan warga untuk menunjukkan KTP atau KK, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asalnya.
Demikianlah cara mudah untuk pindah lokasi memilih yang disediakan oleh KPU. Jadi, gimana? Masih malaskah untuk mengurus surat kepindahan?
Ayo, gunakan hak pilihmu pada 14 Februari 2024! (*)
BACA JUGA: Indikasi Politik Uang Bermodus Bank Emok Terendus Bawaslu Kabupaten Bandung