PAD Minim, OPD Digenjot Pemkot Bogor

BACA JUGA: Bentrok Antar Kampung di Sukaraja Bogor Memakan Korban

Ia menilai, bahwa Perwali ini merupakan turunan dari Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) yang juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Perda PRD Kota Bogor masih dievaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu biro hukum provinsi. Kami sedang menunggu hasil evaluasi sambil menyusun Perwali tentang pajak dan retribusi daerah, karena UU baru ini mengubah semua aturan dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.

Perda PRD ini akan berlaku mulai 5 Januari 2024. Dalam Perda tersebut, terdapat delapan retribusi yang dihapuskan dan hanya tersisa 14 retribusi daerah yang masih dapat dipungut oleh Pemkot Bogor.

Selain itu, tarif pajak daerah juga mengalami perubahan, di mana pajak parkir, hotel, restoran, dan hiburan yang sebelumnya memiliki tarif masing-masing kini masuk ke dalam pajak barang jasa tertentu dengan tarif flat 10 persen.

“Perubahan tarif pajak daerah dan penurunan retribusi daerah tentu akan mempengaruhi pemasukan pajak daerah dan retribusi daerah Kota Bogor,” terangnya.

“Oleh karena itu, OPD incomer harus bekerja keras untuk mencari potensi pajak daerah dan retribusi daerah agar target PAD kita dapat tercapai,” imbuh Christina. (YUD)

BACA JUGA: Terungkap! Berikut Kronologi dan Fakta Tersangka Perusakan Pipa PDAM di Kampung Muara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan