Panwascam Gelar Rakor Terkait Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Katapang

Panwascam Gelar Rakor Terkait Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Katapang
Press relase panwaslu katapang, (Deffa Hudzaifa/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Katapang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan stakeholder terkait dengan tahapan-tahapan kampanye pemilu 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kedai Kampung Buhun, Kp. Junti Hilir, Ds. Sangkanhurip, Kec. Katapang yang dihadiri oleh Ketua Panwascam Katapang, Ferry Vebrian Hamdani, Koordinator Divisi P3S, Ra’abi Ghulamin Halim, dan Rijal Mustofa selaku Koordinator Divisi HP2HM Panwascam Katapang.

Dalam rakor tersebut, dihadiri oleh stakeholder diwilayah Kecamatan Katapang dan Narasumber Didi Komarudin salaku aktivis pemilu sekaligus mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung.

Baca Juga:Baksos dan Bazar Rawan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bandung Larang Bagi-Bagi Sembako hingga ObatBawaslu Kota Bandung Kesulitan Endus Money Politik Lewat Dompet Digital

Lebih lanjut, dirinya menekankan kepada Peserta Pemilu yang akan melakukan kampanye agar memberikan surat pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Panwascam Katapang, maksimal satu hari sebelum melakukan kampanye.

“Untuk seluruh elemen masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam tahapan pemilu agar tidak sungkan untuk melaporkan sesuai dengan peraturan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam pembahasan rapat koordinasi pengawasan kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Panwascam dan Stakeholder Kecamatan Katapang membahas mengenai metode kampanye pemilu secara mendalam.

Sedikitnya ada 8 metode kampanye pemilu berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023. Seperti yang dilansir oleh KPU, meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet. Rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, kemudian kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan. (ped)

0 Komentar