JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi mengamankan dua tersangka yang mengaku dukun di dua tempat berbeda, pelaku pertama mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit, sedangkan pelaku kedua mengaku bisa memperlancar rezeki.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa pelaku berinisial R (37) yang merupakan warga Kebonpedes, kemudian pelaku berinisial D melakukan praktiknya di Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, korban dari R ialah wanita berinisial YN (33), dan korban dari D adalah seorang wanita dengan inisial R (36).
Masih kata Maruly, Kejadian YN itu pertama kali dilaporkan pada Minggu 3 Desember 2023, sekitar pukul 00.30 WIB. Modus pelaku R adalah mengaku sebagai orang yang memiliki kemampuan khusus. Kemudian, pelaku R memberikan iming-iming berupa kesehatan kepada korban YN saat meminta pengobatan penyakitnya.
Baca juga: Bentrok Antar Kampung di Sukaraja Bogor Memakan Korban
“Tempat kejadian perkara di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Kemudian, dilakukan ritual pukul 00.30 WIB, korban diminta tersangka R mandi, ada air bunga-bunga disiapkan, lalu alat kelamin tersangka dimasukkan ke alat kelamin korban, dengan dalih memasukan roh untuk menyembuhkan korban,” ujar Maruly saat konferensi pers pada Rabu 6 Desember 2023.
Korban yang merasakan hal tersebut sebagai ritual aneh, akhirnya berkonsultasi dengan keluarga. Ketika menyadari itu perbuatan pidana, korban langsung melaporkan pada pihak kepolisian.
“Unit PPA Satreskrim (melakukan) pendalaman, dan periksa saksi (kemudian) di tetapkan tersangka (R), dan penangkapan serta penahanan Pasal 29 KUHPidana ancaman 7 sampai 9 tahun,” jelasnya.
Sambung Maruly, tersangka R baru satu tahun melakukan praktiknya, dirinya juga mengimbau jika ada korban lainnya, harap untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Korban dari tersangka R, sementara yang membuat laporan baru satu orang. Namun pihak kepolisian masih mendalami (kasus tersebut) dan mengimbau kepada warga, dengan dalih pengobatan seperti itu melapor ke Polres sehingga tersangka diproses dengan korban lainnya,” sambungnya.
Sementara itu, modus yang digunakan D kepada R ialah mampu memberikan tambahan rezeki kepada korban.
“korban (R) kepada dukun D, di Pondok Bitung, Kecamatan Cikembar pada Minggu 3 Desember 2023 (pukul) 11.30 WIB, R mendatangi D berkonsultasi ibunya sakit dan tidak punya biaya mengobati yang sakit,” ujar Maruly.