Geger! Polres Sukabumi Amankan 2 Dukun, Ternyata Gara-gara Ini

Kemudian tersangka D memberikan penjelasan, bahwa dirinya bisa membantu mendapatkan rezeki untuk korban R, kemudian dilakukanlah ritual.

“Ritual dengan cara memandikan pada malam hari, dan membuang aura negatif pada diri korban. (R) diberikan syarat membawa bunga anggrek bulan warna putih, dan bunga cabe, kemudian meminta korban mengganti baju dan dimulai ritual dibacakan doa, terjadi lah praktek asusila tersangka (terhadap korban),” tuturnya.

Kemudian korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka D kepada pihak kepolisian pada Selasa 5 Desember 2023.

“Menetapkan tersangka D, penahanan dugaan (Pasal) 289 KUHPidana paling lama (hukuman) 9 tahun,” tegasnya. (Mg9)

Baca juga: Terungkap! Kasus Pembunuhan di Subang Diduga Karena Uang Jatah

Tinggalkan Balasan