JABAR EKSPRES, BANDUNG – Belum ditahannya tiga orang tersangka yakni MM (Mimin Minarsih), AA (Abi Aulia), dan AR (Arighi Reksa) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Handayani (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu, diakui Polda Jabar masih dalam pertimbangan tim penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan tim penyidik sudah memiliki kesimpulan secara subjektif untuk sementara waktu tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka.
“Kondisi yang diperoleh, mempunyai nilai yang lebih positif bagi penyidik, sehingga menjadi pertimbangan subjektif bagi penyidik untuk tidak ditahan,” ujarnya.
Baca Juga:Potensi Kebakaran di Musim Hujan, Damkar Kota Cimahi Imbau dengan Cara IniAngka Stunting Kota Bogor Turun Tertinggi di Jabar, Dedie Rachim Apresiasi Semua Pihak
Sementara itu, ketika disinggung soal tiga anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak itu, Ia mengatakan bahwa mereka hanya menyalahi prosedur saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi itu bukan terlibat pembunuhan, tetapi anggota ini merupakan anggota yang menyalahi prosedur. Jadi ada orang yg masuk satu hari setelah kejadian (di tanggal 18 Agustus 2021), itu ada 5 orang yg masuk ke TKP, dan tiga di antaranya itu anggota. Jadi saat proses masuk ke TKP tersebut, itu tidak melalui prosedur yang benar,” katanya.
Meski begitu, Ibrahim tak menampik bahwa pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut kepada tiga anggotanya. “Penyidik melihat ini merupakan suatu kesalahan prosedur, sehingga anggota tersebut akan dilihat dan diproses kesalahannya,” ucapnya
Sedangkan untuk pemberian sanksi sendiri, Ibrahim menuturkan akan melakukannya sesuai dengan aturan kepolisian yakni disiplin dan kode etik.
