Capai 58 Ribu Jiwa, Pemekaran Desa Cinunuk Jadi Sorotan

Kantor Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kantor Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. (Foto: Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Pernandes menilai, dari hasil kajiannya, wilayah Desa Cinunuk layak dimekarkan menjadi dua atau bahkan mencapai tiga desa.

“Mengenai kendala wacana pemekeran Desa Cinunuk, karena moratorium masih dikunci pemerintah pusat terkait pemekaran daerah,” bebernya.

Saat disinggung terkait morotorium untuk otonomi baru provinsi dan kabupaten memang masih terkunci, sehingga imbasnya kepada wacana pemekaran kecamatan dan desa. Pernandes memaparkan bahwa kendala tersebut masih bisa diselesaikan.

Baca Juga:Menakar Target Angka Realisasi Investasi Kota Bandung Tahun 2023Upaya Disdik KBB Tekan Angka Putus Sekolah

“Jika wacana pemekaran daerah layak atas keinginan masyarakat, demi pemerataan pelayanan dan pembangunan mengapa tidak, moratorium tak jadi rintangan. Fakta pemekarah Provinsi Papua bisa,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar